Sistem, Hukum, dan Sistem Hukum
Sistem
merupakan suatu kesatuan yang dibangun dengan komponen-komponen sistemnya yang
berhubungan dan mmemiliki fungsi masing-masing ditiap komponen, untuk mencapai
suatu tujuan tertentu. Kemudian pengertian hukum, pada dasarnya hukumm tidak
mudah untuk didefinisikan. Karena, terdapt pendapat yang mengatakan bahwa tidak
mungkin memberikan definisi tentang hukum yang sungguh-sungguh dapat memadai
kenyataan. Terdapat unsur-unsur dan ciri-ciri yng terkandung tentang definisi
huukum.
Unsur-unsur tersebut antara lain:
1.
peraturan
mengenai tingkah laku manusia
2.
peraturan itu
dibuat oleh badan berwenang
3.
peraturan itu
bersifat memaksa, walau tidak dapat dipaksakan
4.
peraturan itu
disertai sanksi yang tegas dan dapat dirasakan oleh yang bersangkutan.
Sedangkan ciri-cirinya antara lain:
1.
Adanya suatu
perintah, larangan dan kebolehan
2.
Adanya sanksi
yang tegas
Hukum
merupakan sistem, ini berarti hukum itu merupakan tatanan, merupakan satu
kesatuan yang utuh yang terdiri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang saling
berkaitan erat satu sama lain. Sistem terdapat dalam berbagai
tingkat.Keseluruhan tata hukum nasional dapat disebut sistem hukum nasional.
Kemudian masi dikenal sistem hukum perdata, sistem hukum pidana, sistem hukum
administrasi.
Adapun sistem-sistem hukum adalah:
1.
Masyarakat hukum
2.
Budaya hukum
3.
Filsafat hukum
4.
Ilmu hukum
5.
Konsep hukum
6.
Pembentukan
hukum
7.
Bentuk hukum
8.
Penerapan hukum
9.
Evaluasi hukum.
Sistem Hukum Di Dunia
1. Civil Law
Sistem yang dianut oleh
negara-negara Eropa Kontinental yang didasarkan atas hukum Romawi disebut
sebagai sistem Civil law. Sistem Civil Law mempunyai tiga karakteristik, yaitu
adanya kodifikasi, hakim tidak terikat kepada preseden sehingga undang-undang
menjadi sumber hukum yang terutama, dan sistem peradilan bersifat
inkuisitorial. Inkuisitorial maksudnya, bahwa dalam sistem itu, hakim mempunyai
peranan besar dalam mengarahkan dan memutuskan perkara. Hakim aktif dalam
menemukan fakta dan cermat dalam menilai alat bukti. Hakim dalam civil law
berusaha mendapatkan gambaran lengkap dari peristiwa yang dihadapinya sejak
awal.
Bentuk-bentuk sumber hukum dalam arti formal dalam
sistem hukum Civil Law berupa peraturan perundang-undangan, hukum
kebiasaan-kebiasaan, dan yurisprudensi. Negara penganut Civil Law menempatkan
konsitusi tertulis pada urutan tertinggi dalam hirarki peraturan perundangan
dan diikuti UU dan peraturan lain di bawahnya.
Sedangkan kebiasaan-kebiasaan dijadikan sumber hukum
kedua untuk memecahkan berbagai persoalan. Pada kenyataanya undang-undang tidak
pernah lengkap karena kompleksnya kehidupan manusia. Dalam hal ini diperlukan
hukum kebiasaan. Patut dicermati yang menjadi sumber hukum bukanlah kebiasaan,
melainkan hukum kebiasaan. kebiasaan tidak mengikat, agar suatu kebiasaan dapat
menjadi hukum kebiasaan diperlukan 2 hal :
1.
Tindakan itu
dilakukan secara berulang-ulang.
2.
Adanya unsur
psikologis mengenai pengakuan bahwa apa yang dilakukan secara terus menerus dan
berulang-ulang itu hukum. Unsur psikologis dalam bahasa latin adalah opinion
necessitates yang berarti pendapat mengenai keharusan orang bertindak sesuai
dengan norma yang berlaku akibat adanya kewajiban hukum.
2. Common Law
Common law merupakan satu istilah
bahasa Inggeris yang bermaksud "undang-undang am" atau
"undang-undang semua" dan merupakan sebahagian daripada undang-undang
ramai negara, terutama mereka yang mempunyai sejarah penjajahan empayar British
keatas mereka. Ia dinotakan untuk cirinya yang mempunyai undang-undang bukan
statut dengan konsep duluan mengikat didapati daripada keputusan-keputusan
mahkamah terhadap kes terdahulu yang merangkumi masa berabad-abad. Sistem hukum
Anglo Saxon (Common Law) ialah suatu sistem hukum yang didasarkan pada
yurispudensi. Sumber hukum dalam sistem hukum ini ialah putusan
hakim/pengadilan. Dalam sistem hukum ini peranan yang diberikan kepada seorang
hakim sangat luas.
3. Hukum Islam
Sumber
hukum utama dan tertinggi Hukum Islam adalah Al-Qur’an, kitab suci uat muslim
yang berasal dari Tuhan. Hukum Islam berarti keseluruhan ketentuan-ketentuan
perintah Allah yang wajib diturut (ditaati) oleh seorang muslim. Dari definisi
tersebut syariat meliputi:
1.
Ilmu Aqoid
(keimanan)
2.
Ilmu Fiqih
(pemahan manusia terhadap ketentuan-ketentuan Allah)
3.
Ilmu Akhlaq
(kesusilaan)
Masyarakat dan Hukum
Manusia
tidak mungkin berdiri di luar atau tanpa masyarakat. Sebaliknya masyarakat
tidak mungkin ada tanpa manusia. Bersama dalam sebuah masyarakat manusia dapat
memenuhi panggilan hidupnya, memenuhi kebutuhan dasar atau kepentingannya. Manusia
dilahirkan lengkap dengan karakter dan kepribadian masing-masing yang mungkin
saja berbeda anara satu dengan lainnya. Norma atau kaidah diperlukan
keberadaannya dalam masyarakat untuk menciptakan ketertiban dan keteraturan
dalam masyarakat tersebut, dengn demikian manusia secara individu dan
masyarakat secara kolektif dapat memenuhi kebutuhan dan kepentingannya. Secara
universal, kaidah atau norma yang terdapat dalam masyarakat adalah:
1.
Kaidah atau
norma agama
2.
kaidah atau
norma kesusilaan
3.
Kaidah atau
norma kesopanan
4.
Kaidah atau norm
hukum.
Kaidah
atau norma agama terbgi menjadi dua, yaitu agama wahyu dan agama budaya. Agama
wahyu adalah suatu ajaran Allah yang berisi perintah, larangan, dan kebolehan
yang disampaikan kepada umat manusia berupa wahyu melalui malaikat dan Rasul.
Sedangkan agama budaya adalah ajaran yang dihasilkan oleh pikiran dan perasaan
manusia secera kumulatif.
Kaidah
atau norma kesusilaan adalah aturan hidup yang berasal dasri suara hati manusia
yang menentukan mana perbuatan baik dan mana perbuatan buruk. kaidah atau norma
kesopanan adalah aturan hidup yang timbul dari pergaulan hidup masyarakat
tertentu. Landasan kaidah kesopanan adalah kepatutan, kepantasan, dan kebiasaa
yang berlaku pada masyarakat yang bersangkutan.
Kaidah
atau norma hukum adalah aturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa negara,
mengikt setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat negara yang
berwenang, sehingga berlakunya dapat dipertahankan.
Masyarakat, Negara, dan Hukum
Hubungan
antara negara dan hukum saling terkait, jika suatu negara tidak ada hukum, maka
masyarakat yang ada di negara itu tidak akan tertata, sebaliknya, hukum tidak
akan di terapkan jika tidak ada negara atau wilayah yang memiliki sebuah
pemerintah. Jika hukum tidak ada di sebuah negara, masyarakat tidak akan hidup
nyaman dan aman, karena tidak ada hukum yang menberikan sanksi terhadap
seseorang yang melanggar pelanggaran, jadi, sebuah negara tidak akan berdiri
jika tidak ada hukum di sebuah negara dan hukum tidak akan diterapkan jika
tidak ada negara.
Hukum
dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, dalam hal ini adalah negara, hukum
disetiap negara berbeda berdasarkan budaya dan agama masing-masing negara,
Hubungan antara negara dan hukum adalah bahwa hukum bersifat mengikat, negara
pun terikat oleh hukum, negara dalam hal ini pemerintah, membutuhkan hukum
untuk mengatur rakyatnya, dan hukum harus adil, tidak memihak, karena negara
tanpa aturan hukum akan lumpuh. Menurut
Kelsen, kalau Negara telah dipandang sebagai kesatuan tatanan-tatanan, maka
tidak terdapat kemungkinan lain untuk membedakannya dengan hukum. Negara dan
hukum termasuk dalam katagori yang sama, yaitu “tatanan normative”. Wujud norma
hukum dilihat dalam sifat paksa, maka secara sama hukum dan Negara adalah
tatanan-tatanan paksa dalam arti system norma-norma yang mengatur secara paksa.
Arti kata tujuan negara berakhir pada definisi hukum, karena negara atau
pemerintah terikat dengan hukum. Menurut N.S.Timasheff (An Introduction to the
sociology of Law, Cambridge, 1939, hal. 275) yang mengatakan bahwa hukum
barulah timbul, jika suatu bangsa telah mencapai tingkat kebudayaan tertentu,
sehingga pada waktu ini masih terdapat sejumlah bangsa-bangsa yang primitive
yang tidak mengenal hukum.
Hubungan
antara hukum dan masyarakat sangat erat dan tak mungkin dapat diceraipisahkan
antara satu sama lain, menginga bahwa dasar hubungan tersebut terletak dalam
kenyataan-kenyataan berikut ini :
a. Hukum adalah pengatur kehidupan masyarakat. Kehidupan
masyarakat tidak mungkin bisa teratur kalau tidak ada hukum.
b. Masyarakat
merupakan wadah atau tempat bagi berlakunya suatu hukum. Tidak mungkin ada atau
berlakunya suatu hukum kalau masyarakatnya tidak ada.
Jadi, dari kedua
pernyataan di atas ini sudah dapat dibuktikan, dimana ada hukum di situ pasti
ada masyarakat dan demikian pula sebaliknya, dimana dad masyarakat disitu tentu
ada hukumnya.
c. Disamping itu, tak dapat disangkal adanya
kenyataan bahwa hukum juga merupakan salah satu sarana utama bagi manusia
melalui masyarakat di mana ia menjadi warga atau anggotanya, untuk memenuhi segala
keperluan pokok hidupnya dalam keadaan yang sebaik dan sewajar mungkin,
mengingat hukum itu pada hakikatnya:
1). Memberikan perlindungan (proteksi) atas hak-hak
setiap orang secara wajar, disamping juga menetapkan kewajiban-kewajiban yang
harus dipenuhinya sehubungan dengan haknya tersebut.
2). Memberikan juga pembatasan (restriksi) atas
hak-hak seseorang pada batas yang maksimal agar tidak mengganggu atau merugikan
hak orang lain, disamping juga menetapkan batas-batas minimal kewajiban yang
harus dipenuhinya demi wajarnya hak orang lain. Jadi, jelaslah bahwa huum itu
bukan hanya menjamin keamanan dan kebebasan, tatapi juga ketertiban dan
keadilan bagi setiap orang dalam berusaha untuk memenuhi segala keperluan
hidupnya dengan wajar dan layak.
Tujuan dan Fungsi Hukum
Tujuan
hukum menurut teori Etis. Terdapat sebuah teori yang telah berhasil mengajarkan
bahwa hukuman tersebut hanya semata-mata untuk menginginkan adanya keadilan.
Teori-teori yang mengajarkan tentang hal tersebut maka dikatakan sebagai teori
etis, karena menurut teori ietis, untuk isi hukum semata-mata mesti dapat
ditentukan oleh setiap kesadaran etis kita tentang apa yang disebut adil dan
apa yang tak adil. Teori etis ini menurut pendapat Prof. Van Apeldoorn sebagai
berat sebelah, karena ia telah melebih-lebihkan ukuran keadilan dari hukum,
sebab ia tidak cukup untuk dapat memperhatikan kondisi yang sebenarnya. Hukum
telah memutuskan segala peraturan yang umum yang telah menjadi sebuah petunjuk
bagi setiap orang-orang yang terdapat di dalam pergaulan masyarakat. Jika hukum
tersebut hanya semata-mata untuk menginginkan keadilan, jadi semata-mata
memiliki tujuan untuk dalam memberikan setiap orang mengenai apa yang patut
untuk bisa diterimanya maka ia tidak dapat untuk membentuk segala peraturan
yang umum. Tertib hukum yang tak mempunyai peraturan hukum, tertulis atau tak
tertulis, tidak mungkin, kata Prof. Van Apeldoorn. Tidak adanya suatu peraturan
yang umum, itu berarti adanya ketidak tentuan yang benar sungguh-sungguh
mengenai apa yang telah disebut dengan adil atau tak adil. Dan adanya
ketidaktentuan inilah yang akan selalu senantiasa menyebabkan seperti
perselisihan antar setiap anggota masyarakat, jadi bisa saja itu menyebabkan
kondisi yang tidak teratur.
Dengan
demikian hukum mesti bisa menentukan peraturan yang umum, mesti mensamaratakan.
Tetapi keadilan dalam melarang menyamaratakan; keadilan menuntut agar segala
perkara mesti ditimbang dengan sendirinya. Oleh karena itu terkadang pada
pembentuk dalam undang-undang yang sebanyak mungkin mestilah memenuhi segala
tuntutan tersebut dengan haruslah merumuskan segala peraturan yang sedemian
rupa sehingga hakim bisa atau dapat diberikan kelonggaran yang secara luas
didalam menjalankan segala aturan-aturan tersebut terhadap hal-hal yang sifatnya
mengkhusus. Dalam hukum ada dua teori berkaitann dengan tujuan hukum
diantaranyaa yaitu teori utilities dan teori etis. Teori utilities, yang
menganggap hukum dapatt memberikan manfaat kepada orang banyak dalamm
masyarakat. Sedangkan Teori Etis memmiliki tolak ukur pada etika dimana isi
hukum ditentukan oleh keyyakinan kita yang sesuai dengan nilai etis tentangg
keadilan dan ketidakadilan. Dimana bertujuann untuk mencapai keadilan dan
memberikannya kepadaa setiap anggota masyarakatt yang menjadi haknya. Pada
hakekatnya, tujuan hukum adalah manfaat dalam menyalurkan kebahagiaan atau
kenikmatan yang besar bagi jumlah yang terbesar. Terkait dengan tujuan hukum
maka ada beberapa pendapat para ahli mengenai tujuan hukum yaitu:
1. Tujuan hukum menurut Aristoteles (teori etis)
adalah hanyalah sekedar untuk mencapai keadilan, yang berarti memberikan sebuah
sesuatu kepada setiap orang yang sudah menjadi haknya. Dikatakan teori etis
karena hukumnya berisi mengenai adanya kesadaran etis mengenai apa yang tidak adil
dan apa yang adil.
2. Tujuan Hukum menurut Jeremy Bentham (teori
utilitis ) adalah untuk dapat mencapai sebuah kemanfaatan. Berarti hukum mesti
menjamin kebagiaan bagi banyak orang atau masyarakat.
3. Tujuan hukum menurut Geny (D.H.M. Meuvissen:
1994) untuk mencapai keadailan dan sebagai komponen keadilan untuk kepentingan
daya guna dan kemanfaatan.
4. Tujuan hukum menurut Van Apeldor adalah untuk
dapat mengatur segala pergaulan hidup yang ada dimasyarakat secara damai dengan
cara melindungi segala kepentingan hukum manusia, semisal kemerdekaan jiwa,
harta benda, dan kehormatan.
5. Tujuan hukum menurut Prof. Subekti S.H adalah
untuk menyelenggarakan adanya sebuah ketertiban dan keadilan sebagai syarat
untuk mendatangkan kebahagiaan dan kemakmuran.
6. Tujuan hukum menurut Purnadi dan Soerjono
Soekanto adalah untuk dapat suatu mencapai kedamaian hidup manusia mencakup
ketertiban eksternal antarpribadi dan ketenangan pada internal pribadi.
Fungsi
hukum antara lain adalah sebagai alat pengatur tata tertib hubungan mayarakat. Hukum
sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan (levensvoorschriften). Manusia dalam masyarakat, hukum yg menunjukkan
mana yang baik dan mana yg tidak. Hukum juga memberi petunjuk apa yg harus
diperbuat dan mana yg tidak boleh, sehingga segala sesuatunya dapat dikatakan
berjalan tertib dan teratur.
Kesemuanya ini dimungkinkan karena hukum mempunyai
sifat dan watak mengatur tingkah laku manusia serta mempunyai ciri memerintah
& melarang. Begitu pula hukum dapat memaksakan agar hukum itu ditaati
anggota masyarakat.
Sebagai Sarana Untuk Mewujudkan Keadilan Sosial
Lahir Batin.
- Hukum mempunyai ciri-ciri memerintah &
melarang.
- Hukum mempunyai sifat memaksa.
- Hukum mempunyai daya yg mengikat fisik &
psikologis.
Karena hukum mempunyai ciri, sifat dan daya mengikat
tersebut, maka hukum dapat memberi keadilan ialah dapat menentukan siapa yang
bersalah dan siapa yg benar. Hukum dapat menghukum siapa yg salah, hukum dapat memaksa agar peraturan dapat
ditaati dan siapa yang melanggar diberi sanksi hukuman.
Selanjutnya
adalah sebagai penggerak untuk pembangunan. Daya mengikat dan memaksa dari
hukum dapat digunakan atau didayahgunakan untuk menggerakkan pembangunan. Dalam
hal ini hukum dijadikan sebagai alat untuk membawa masyarakat ke arah yang
lebih maju. Dalam hal ini tersebut sering timbul kritik, bahwa hukum hanya
melaksanakan dan mendesak masyarakat sedangkan aparatur otoritas lepas
dari kontrol hukum. Sebagai imbangan
dapat dilihat dari fungsi kritis daripada hukum.