Rabu, 01 Maret 2017

Sistem, Hukum, dan Sistem Hukum. Sistem Hukum Di Dunia. Masyarakat dan Hukum. Masyarakat, Negara, dan Hukum. Tujuan dan Fungsi Hukum

Edit Posted by with No comments
Sistem, Hukum, dan Sistem Hukum
            Sistem merupakan suatu kesatuan yang dibangun dengan komponen-komponen sistemnya yang berhubungan dan mmemiliki fungsi masing-masing ditiap komponen, untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Kemudian pengertian hukum, pada dasarnya hukumm tidak mudah untuk didefinisikan. Karena, terdapt pendapat yang mengatakan bahwa tidak mungkin memberikan definisi tentang hukum yang sungguh-sungguh dapat memadai kenyataan. Terdapat unsur-unsur dan ciri-ciri yng terkandung tentang definisi huukum.
Unsur-unsur tersebut antara lain:
1.      peraturan mengenai tingkah laku manusia
2.      peraturan itu dibuat oleh badan berwenang
3.      peraturan itu bersifat memaksa, walau tidak dapat dipaksakan
4.      peraturan itu disertai sanksi yang tegas dan dapat dirasakan oleh yang bersangkutan.
Sedangkan ciri-cirinya antara lain:
1.      Adanya suatu perintah, larangan dan kebolehan
2.      Adanya sanksi yang tegas
            Hukum merupakan sistem, ini berarti hukum itu merupakan tatanan, merupakan satu kesatuan yang utuh yang terdiri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang saling berkaitan erat satu sama lain. Sistem terdapat dalam berbagai tingkat.Keseluruhan tata hukum nasional dapat disebut sistem hukum nasional. Kemudian masi dikenal sistem hukum perdata, sistem hukum pidana, sistem hukum administrasi.
Adapun sistem-sistem hukum adalah:
1.      Masyarakat hukum
2.      Budaya hukum
3.      Filsafat hukum
4.      Ilmu hukum

5.      Konsep hukum
6.      Pembentukan hukum
7.      Bentuk hukum
8.      Penerapan hukum
9.      Evaluasi hukum.


Sistem Hukum Di Dunia
1. Civil Law
            Sistem yang dianut oleh negara-negara Eropa Kontinental yang didasarkan atas hukum Romawi disebut sebagai sistem Civil law. Sistem Civil Law mempunyai tiga karakteristik, yaitu adanya kodifikasi, hakim tidak terikat kepada preseden sehingga undang-undang menjadi sumber hukum yang terutama, dan sistem peradilan bersifat inkuisitorial. Inkuisitorial maksudnya, bahwa dalam sistem itu, hakim mempunyai peranan besar dalam mengarahkan dan memutuskan perkara. Hakim aktif dalam menemukan fakta dan cermat dalam menilai alat bukti. Hakim dalam civil law berusaha mendapatkan gambaran lengkap dari peristiwa yang dihadapinya sejak awal.
Bentuk-bentuk sumber hukum dalam arti formal dalam sistem hukum Civil Law berupa peraturan perundang-undangan, hukum kebiasaan-kebiasaan, dan yurisprudensi. Negara penganut Civil Law menempatkan konsitusi tertulis pada urutan tertinggi dalam hirarki peraturan perundangan dan diikuti UU dan peraturan lain di bawahnya.
Sedangkan kebiasaan-kebiasaan dijadikan sumber hukum kedua untuk memecahkan berbagai persoalan. Pada kenyataanya undang-undang tidak pernah lengkap karena kompleksnya kehidupan manusia. Dalam hal ini diperlukan hukum kebiasaan. Patut dicermati yang menjadi sumber hukum bukanlah kebiasaan, melainkan hukum kebiasaan. kebiasaan tidak mengikat, agar suatu kebiasaan dapat menjadi hukum kebiasaan diperlukan 2 hal :
1.      Tindakan itu dilakukan secara berulang-ulang.
2.      Adanya unsur psikologis mengenai pengakuan bahwa apa yang dilakukan secara terus menerus dan berulang-ulang itu hukum. Unsur psikologis dalam bahasa latin adalah opinion necessitates yang berarti pendapat mengenai keharusan orang bertindak sesuai dengan norma yang berlaku akibat adanya kewajiban hukum.
2. Common Law
            Common law merupakan satu istilah bahasa Inggeris yang bermaksud "undang-undang am" atau "undang-undang semua" dan merupakan sebahagian daripada undang-undang ramai negara, terutama mereka yang mempunyai sejarah penjajahan empayar British keatas mereka. Ia dinotakan untuk cirinya yang mempunyai undang-undang bukan statut dengan konsep duluan mengikat didapati daripada keputusan-keputusan mahkamah terhadap kes terdahulu yang merangkumi masa berabad-abad. Sistem hukum Anglo Saxon (Common Law) ialah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurispudensi. Sumber hukum dalam sistem hukum ini ialah putusan hakim/pengadilan. Dalam sistem hukum ini peranan yang diberikan kepada seorang hakim sangat luas.

3. Hukum Islam
            Sumber hukum utama dan tertinggi Hukum Islam adalah Al-Qur’an, kitab suci uat muslim yang berasal dari Tuhan. Hukum Islam berarti keseluruhan ketentuan-ketentuan perintah Allah yang wajib diturut (ditaati) oleh seorang muslim. Dari definisi tersebut syariat meliputi:
1.      Ilmu Aqoid (keimanan)
2.      Ilmu Fiqih (pemahan manusia terhadap ketentuan-ketentuan Allah)
3.      Ilmu Akhlaq (kesusilaan)




Masyarakat dan Hukum
            Manusia tidak mungkin berdiri di luar atau tanpa masyarakat. Sebaliknya masyarakat tidak mungkin ada tanpa manusia. Bersama dalam sebuah masyarakat manusia dapat memenuhi panggilan hidupnya, memenuhi kebutuhan dasar atau kepentingannya. Manusia dilahirkan lengkap dengan karakter dan kepribadian masing-masing yang mungkin saja berbeda anara satu dengan lainnya. Norma atau kaidah diperlukan keberadaannya dalam masyarakat untuk menciptakan ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat tersebut, dengn demikian manusia secara individu dan masyarakat secara kolektif dapat memenuhi kebutuhan dan kepentingannya. Secara universal, kaidah atau norma yang terdapat dalam masyarakat adalah:
1.      Kaidah atau norma agama
2.      kaidah atau norma kesusilaan
3.      Kaidah atau norma kesopanan
4.      Kaidah atau norm hukum.
            Kaidah atau norma agama terbgi menjadi dua, yaitu agama wahyu dan agama budaya. Agama wahyu adalah suatu ajaran Allah yang berisi perintah, larangan, dan kebolehan yang disampaikan kepada umat manusia berupa wahyu melalui malaikat dan Rasul. Sedangkan agama budaya adalah ajaran yang dihasilkan oleh pikiran dan perasaan manusia secera kumulatif.
            Kaidah atau norma kesusilaan adalah aturan hidup yang berasal dasri suara hati manusia yang menentukan mana perbuatan baik dan mana perbuatan buruk. kaidah atau norma kesopanan adalah aturan hidup yang timbul dari pergaulan hidup masyarakat tertentu. Landasan kaidah kesopanan adalah kepatutan, kepantasan, dan kebiasaa yang berlaku pada masyarakat yang bersangkutan.
            Kaidah atau norma hukum adalah aturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa negara, mengikt setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat negara yang berwenang, sehingga berlakunya dapat dipertahankan.



Masyarakat, Negara, dan Hukum
            Hubungan antara negara dan hukum saling terkait, jika suatu negara tidak ada hukum, maka masyarakat yang ada di negara itu tidak akan tertata, sebaliknya, hukum tidak akan di terapkan jika tidak ada negara atau wilayah yang memiliki sebuah pemerintah. Jika hukum tidak ada di sebuah negara, masyarakat tidak akan hidup nyaman dan aman, karena tidak ada hukum yang menberikan sanksi terhadap seseorang yang melanggar pelanggaran, jadi, sebuah negara tidak akan berdiri jika tidak ada hukum di sebuah negara dan hukum tidak akan diterapkan jika tidak ada negara.
            Hukum dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, dalam hal ini adalah negara, hukum disetiap negara berbeda berdasarkan budaya dan agama masing-masing negara, Hubungan antara negara dan hukum adalah bahwa hukum bersifat mengikat, negara pun terikat oleh hukum, negara dalam hal ini pemerintah, membutuhkan hukum untuk mengatur rakyatnya, dan hukum harus adil, tidak memihak, karena negara tanpa aturan hukum akan  lumpuh. Menurut Kelsen, kalau Negara telah dipandang sebagai kesatuan tatanan-tatanan, maka tidak terdapat kemungkinan lain untuk membedakannya dengan hukum. Negara dan hukum termasuk dalam katagori yang sama, yaitu “tatanan normative”. Wujud norma hukum dilihat dalam sifat paksa, maka secara sama hukum dan Negara adalah tatanan-tatanan paksa dalam arti system norma-norma yang mengatur secara paksa. Arti kata tujuan negara berakhir pada definisi hukum, karena negara atau pemerintah terikat dengan hukum. Menurut N.S.Timasheff (An Introduction to the sociology of Law, Cambridge, 1939, hal. 275) yang mengatakan bahwa hukum barulah timbul, jika suatu bangsa telah mencapai tingkat kebudayaan tertentu, sehingga pada waktu ini masih terdapat sejumlah bangsa-bangsa yang primitive yang tidak mengenal hukum.
            Hubungan antara hukum dan masyarakat sangat erat dan tak mungkin dapat diceraipisahkan antara satu sama lain, menginga bahwa dasar hubungan tersebut terletak dalam kenyataan-kenyataan  berikut ini :
a. Hukum adalah pengatur kehidupan masyarakat. Kehidupan masyarakat tidak mungkin bisa teratur kalau tidak ada hukum.

b. Masyarakat merupakan wadah atau tempat bagi berlakunya suatu hukum. Tidak mungkin ada atau berlakunya suatu hukum kalau masyarakatnya tidak ada.
Jadi, dari kedua pernyataan di atas ini sudah dapat dibuktikan, dimana ada hukum di situ pasti ada masyarakat dan demikian pula sebaliknya, dimana dad masyarakat disitu tentu ada hukumnya.
c. Disamping itu, tak dapat disangkal adanya kenyataan bahwa hukum juga merupakan salah satu sarana utama bagi manusia melalui masyarakat di mana ia menjadi warga atau anggotanya, untuk memenuhi segala keperluan pokok hidupnya dalam keadaan yang sebaik dan sewajar mungkin, mengingat hukum itu pada hakikatnya:
1). Memberikan perlindungan (proteksi) atas hak-hak setiap orang secara wajar, disamping juga menetapkan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhinya sehubungan dengan haknya tersebut.
2). Memberikan juga pembatasan (restriksi) atas hak-hak seseorang pada batas yang maksimal agar tidak mengganggu atau merugikan hak orang lain, disamping juga menetapkan batas-batas minimal kewajiban yang harus dipenuhinya demi wajarnya hak orang lain. Jadi, jelaslah bahwa huum itu bukan hanya menjamin keamanan dan kebebasan, tatapi juga ketertiban dan keadilan bagi setiap orang dalam berusaha untuk memenuhi segala keperluan hidupnya dengan wajar dan layak.




Tujuan dan Fungsi Hukum
            Tujuan hukum menurut teori Etis. Terdapat sebuah teori yang telah berhasil mengajarkan bahwa hukuman tersebut hanya semata-mata untuk menginginkan adanya keadilan. Teori-teori yang mengajarkan tentang hal tersebut maka dikatakan sebagai teori etis, karena menurut teori ietis, untuk isi hukum semata-mata mesti dapat ditentukan oleh setiap kesadaran etis kita tentang apa yang disebut adil dan apa yang tak adil. Teori etis ini menurut pendapat Prof. Van Apeldoorn sebagai berat sebelah, karena ia telah melebih-lebihkan ukuran keadilan dari hukum, sebab ia tidak cukup untuk dapat memperhatikan kondisi yang sebenarnya. Hukum telah memutuskan segala peraturan yang umum yang telah menjadi sebuah petunjuk bagi setiap orang-orang yang terdapat di dalam pergaulan masyarakat. Jika hukum tersebut hanya semata-mata untuk menginginkan keadilan, jadi semata-mata memiliki tujuan untuk dalam memberikan setiap orang mengenai apa yang patut untuk bisa diterimanya maka ia tidak dapat untuk membentuk segala peraturan yang umum. Tertib hukum yang tak mempunyai peraturan hukum, tertulis atau tak tertulis, tidak mungkin, kata Prof. Van Apeldoorn. Tidak adanya suatu peraturan yang umum, itu berarti adanya ketidak tentuan yang benar sungguh-sungguh mengenai apa yang telah disebut dengan adil atau tak adil. Dan adanya ketidaktentuan inilah yang akan selalu senantiasa menyebabkan seperti perselisihan antar setiap anggota masyarakat, jadi bisa saja itu menyebabkan kondisi yang tidak teratur.
            Dengan demikian hukum mesti bisa menentukan peraturan yang umum, mesti mensamaratakan. Tetapi keadilan dalam melarang menyamaratakan; keadilan menuntut agar segala perkara mesti ditimbang dengan sendirinya. Oleh karena itu terkadang pada pembentuk dalam undang-undang yang sebanyak mungkin mestilah memenuhi segala tuntutan tersebut dengan haruslah merumuskan segala peraturan yang sedemian rupa sehingga hakim bisa atau dapat diberikan kelonggaran yang secara luas didalam menjalankan segala aturan-aturan tersebut terhadap hal-hal yang sifatnya mengkhusus. Dalam hukum ada dua teori berkaitann dengan tujuan hukum diantaranyaa yaitu teori utilities dan teori etis. Teori utilities, yang menganggap hukum dapatt memberikan manfaat kepada orang banyak dalamm masyarakat. Sedangkan Teori Etis memmiliki tolak ukur pada etika dimana isi hukum ditentukan oleh keyyakinan kita yang sesuai dengan nilai etis tentangg keadilan dan ketidakadilan. Dimana bertujuann untuk mencapai keadilan dan memberikannya kepadaa setiap anggota masyarakatt yang menjadi haknya. Pada hakekatnya, tujuan hukum adalah manfaat dalam menyalurkan kebahagiaan atau kenikmatan yang besar bagi jumlah yang terbesar. Terkait dengan tujuan hukum maka ada beberapa pendapat para ahli mengenai tujuan hukum yaitu:
1. Tujuan hukum menurut Aristoteles (teori etis) adalah hanyalah sekedar untuk mencapai keadilan, yang berarti memberikan sebuah sesuatu kepada setiap orang yang sudah menjadi haknya. Dikatakan teori etis karena hukumnya berisi mengenai adanya kesadaran etis mengenai apa yang tidak adil dan apa yang adil.
2. Tujuan Hukum menurut Jeremy Bentham (teori utilitis ) adalah untuk dapat mencapai sebuah kemanfaatan. Berarti hukum mesti menjamin kebagiaan bagi banyak orang atau masyarakat.
3. Tujuan hukum menurut Geny (D.H.M. Meuvissen: 1994) untuk mencapai keadailan dan sebagai komponen keadilan untuk kepentingan daya guna dan kemanfaatan.
4. Tujuan hukum menurut Van Apeldor adalah untuk dapat mengatur segala pergaulan hidup yang ada dimasyarakat secara damai dengan cara melindungi segala kepentingan hukum manusia, semisal kemerdekaan jiwa, harta benda, dan kehormatan.
5. Tujuan hukum menurut Prof. Subekti S.H adalah untuk menyelenggarakan adanya sebuah ketertiban dan keadilan sebagai syarat untuk mendatangkan kebahagiaan dan kemakmuran.
6. Tujuan hukum menurut Purnadi dan Soerjono Soekanto adalah untuk dapat suatu mencapai kedamaian hidup manusia mencakup ketertiban eksternal antarpribadi dan ketenangan pada internal pribadi.
            Fungsi hukum antara lain adalah sebagai alat pengatur tata tertib hubungan mayarakat. Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan (levensvoorschriften).  Manusia dalam masyarakat, hukum yg menunjukkan mana yang baik dan mana yg tidak. Hukum juga memberi petunjuk apa yg harus diperbuat dan mana yg tidak boleh, sehingga segala sesuatunya dapat dikatakan berjalan tertib dan teratur.
Kesemuanya ini dimungkinkan karena hukum mempunyai sifat dan watak mengatur tingkah laku manusia serta mempunyai ciri memerintah & melarang. Begitu pula hukum dapat memaksakan agar hukum itu ditaati anggota masyarakat. 
Sebagai Sarana Untuk Mewujudkan Keadilan Sosial Lahir Batin.
- Hukum mempunyai ciri-ciri memerintah & melarang.
- Hukum mempunyai sifat memaksa.
- Hukum mempunyai daya yg mengikat fisik & psikologis.
Karena hukum mempunyai ciri, sifat dan daya mengikat tersebut, maka hukum dapat memberi keadilan ialah dapat menentukan siapa yang bersalah dan siapa yg benar. Hukum dapat menghukum siapa yg salah,  hukum dapat memaksa agar peraturan dapat ditaati dan siapa yang melanggar diberi sanksi hukuman.
            Selanjutnya adalah sebagai penggerak untuk pembangunan. Daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau didayahgunakan untuk menggerakkan pembangunan. Dalam hal ini hukum dijadikan sebagai alat untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju. Dalam hal ini tersebut sering timbul kritik, bahwa hukum hanya melaksanakan dan mendesak masyarakat sedangkan aparatur otoritas lepas dari  kontrol hukum. Sebagai imbangan dapat dilihat dari fungsi kritis daripada hukum.


0 komentar:

Posting Komentar