Rabu, 01 Maret 2017

Teknologi Komunikasi, Pers Sebagai Pengawas Pemerintahan

Edit Posted by with No comments
Teknologi Komunikasi
Pers Sebagai Pengawas Pemerintahan



Oleh
Nama                           : Diah Ayu Nabilah Karimah
NIM                            : 07031381520077
Kelas                           : A



UNIVERSITAS SRIWIJAYA
FAKULTAS ILMU SOSIAL ILMU POLITIK
JURUSAN ILMU KOMUNIKASI
2016


 I. Latar Belakang
            Istilah ‘pers’ berasal dari bahasa Belanda, yang dalam bahasa Inggris berarti ‘press’, dan dalam bahasa prancis ‘presse’, berasal dari bahasa Latin ‘pressare’ dari kata ‘premere’, yang berarti tekan atau cetak. Definisi terminologisnya ialah “media massa cetak”. Dalam bahasa Belanda ialah gedrukten, atau drukpers, atau pers. Menurut pakar komunikasi, Oemar Seno Adji, mengklasifikasikan pengertian pers secara sempit dan luas, dimana pengertian pers secara luas yaitu seluruh media komunikasi massa yang menyebarkan perasaaan dan pikiran seseorang baik dengan lisan maupun kata-kata. Kemudian pengertian pers dalam arti sempit yaitu seluruh penyiaran, gagasan, berita-berita atau penyiaran pikiran dalam bentuk tertulis.
            Menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang pers, disebutkan bahwa “Pers adalah lembaga sosial dan wahana media komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, meliputi mencari, memeroleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar,serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Menurut Wilbur Schramm, dalam bukunya Four Theories of the Press, mengemukakan 4 teori terbesar dari pers, yaitu the authoritarian, the libertarian, the social responsibility, dan the soviet communist theory. Keempat teori tersebut mengacu pada satu pengertian pers sebagai pengamat, guru dan forum yang menyampaikan pandangannya tentang banyak hal yang mengemuka di tengah-tengah masyarakat.
            Pers memiliki lima fungsi, yaitu pers sebagai media pendidikan, pers sebagai media informasi, pers sebagai media hiburan, pers sebagai media kontrol sosial, dan pers sebagai lembaga ekonomi. Pers sebagai media pendidikan, berfungsi untuk dapat memberikan informasi atau menyebarkan pengetahuan yang bermanfaat, yang sifatnya mendidik melalui pemberitaan. Dalam memberikan informasi yang sifatnya mendidik, informasi yang disampaikan harus seimbang, lalu informasi yang disampaikan harus berupa fakta. Selanjutnya fungsi pers yang ke dua adalah pers sebagai media informasi, berkaitan dengan penjelasan diatas, fungsi pers sebagai media informasi ialah berfungsi untuk menyebarkan informasi. Informasi yang disampaikan harusnya bersifat positif, dan berguna. Informasi yang disampaikan dapat berupa informasi politik, informasi hiburan, dan lain-lain.
            Fungsi pers ke tiga, adalah pers sebagai media hiburan, masih berkaitan dengan penjelasan di atas bahwa seharusnya hiburan yang disediakan oleh pers tidak bersifat negatif. Malah seharusnya, harus bersifat positif. Contoh dari pers sebagai media hiburan adalah dengan mendengarkan radio, menonton televisi, membaca majalah, dan masih banyak lagi. Fungsi pers keempat, yaitu pers sebagai media kontrol sosial, maksudnya ialah, pers memiliki fungsi untuk mengontrol, mengkritik, mengoreksi sesuatu yang sifatnya membangun, bukan malah merusak. Dan fungsi pers yang terakhir adalah pers sebagai lembaga ekonomi, maksudnya ialah pers tersebut bergerak dalam bidang penerbitan yang bernilai jual tinggi, dan dengan adanya iklan dalam pers tersebut sehingga dapat menambah keuntungan pers.




II. Pers Sebagai Pengawas Pemerintahan
            Pada tahun 1999, pemerintah mengeluarkan UU No. 39 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No. 40 tentang pers. Dari materi yang dikandungnya, UU Pers menjamin kebebasan pers sebagai hak asasi warga negara dan wujud kedaulatan rakyat. Dan terhadap pers nasional tidak lagi diadakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran (pasal 4 ayat  2), dan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat 3).
            Kembali ke fungsi pers sebagai kontrol sosial, pers memiliki fungsi penting yaitu melakukan dan menjalankan pengawasan terhadap berbagai lembaga. Baik itu lembaga sosial, politik, maupun lembaga ekonomi, yang jika tidak diawasi dapat melakukan monopoli kekuasaan politik, budaya, maupun ekonomi. Selain itu, perlu adanya pengawasan pada pemerintahan, karena apabila tidak adanya pengawasan juga dapat menyebabkan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan di dalam pemerintahan. Dalam hal ini, pers dianggap sebagai salah satu kekuatan untuk menjamin adanya check and balances dari berbagai kekuasaan yang ada. 
            Dengan adanya kebebasan pers, dan pers sebagai kontrol sosial, yang dapat dikatakan bahwa pers memiliki andil yang besar dalam mengawasi pemerintahan di negara ini, pers diharapkan untuk dapat mengangkat ke permukaan dan menyebarluaskan masalah dalam pemerintahan sehingga masyarakat dapat melihat apa yang sebenarnya terjadi pada pemerintaha di negara ini. Lalu masyarakat akan mampu menilai baik dan buruknya pemerintahan yang ada. Dengan demikian pers tentu dapat memberikan suatu informasi yang berbeda dengan informasi yang mungkin sudah diberi oleh para pemegang kekuasaan untuk menjaga citra mereka.
            Namun sangat disayangkan, pers sekarang yang berfungsi sebagai pengawas pemerintah telah banyak dikuasai oleh oknum-oknum yang juga terlibat langsung dalam dunia pemerintahan. Sehingga dapat kita sadari bahwa, apa yang ditampilkan oleh media akan lebih berpihak. Pers akhirnya melupakan tugas yang lebih penting untuk mengawasi pada setiap bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang ada. Memang tidak seluruh berlaku demikian, namun kebanyakan sekarang seperti demikian. Sebenarnya, jika pers mampu menjalankan peranannya sebagai pengawas pemerintahan dengan baik, banyak penyalahgunaan kekuasaan yang terjadi dapat dicegah dan kehidupan berbangsa dan bernegara bisa lebih baik karena para pemilik kekuasaan dapat menjalankan kekuasaannya demi untuk kepentingan masyarakat.




III. Kesimpulan
            Pers sebagai pengawas pemerintahan berhubungan dengan fungsi pers sebagai kontrol sosial. Yang bertujuan untuk mengawasi dan memberikan kritik yang sifatnya membangun pemerintahan yang ada. Dengan adanya pengawasan pemerintahan ini diharapkan berkurangnya penyalahgunaan penguasaan dalam pemerintahan. Namun sekarang, pers telah banyak dikuasai oleh oknum yang berhubungan langsung dengan dunia pemerintahan. Sehingga menyebabkan berpihaknya media kepada salah satu oknum.




IV. Daftar Pustaka
Abdulkarim, Aim. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan. Bandung: Grafindo Media Pratama.
Arifin, Anwar. 2011. Sistem Komunikasi Indonesia. Bandung: Simbiosa Rekatama Media.
Budiarjo, Miriam. 2013. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia.

Ispandriarno, Lukas S. 2014. Media dan Politik. Sikap Pers terhadap Pemerintahan Koalisi di Indonesia. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia

0 komentar:

Posting Komentar