Teknologi Komunikasi
Pers Sebagai Pengawas Pemerintahan
Oleh
Nama :
Diah Ayu Nabilah Karimah
NIM :
07031381520077
Kelas :
A
UNIVERSITAS SRIWIJAYA
FAKULTAS ILMU SOSIAL ILMU POLITIK
JURUSAN ILMU KOMUNIKASI
2016
Istilah
‘pers’ berasal dari bahasa Belanda, yang dalam bahasa Inggris berarti ‘press’,
dan dalam bahasa prancis ‘presse’, berasal dari bahasa Latin ‘pressare’ dari
kata ‘premere’, yang berarti tekan atau cetak. Definisi terminologisnya ialah
“media massa cetak”. Dalam bahasa Belanda ialah gedrukten, atau drukpers, atau
pers. Menurut pakar komunikasi, Oemar Seno Adji, mengklasifikasikan pengertian
pers secara sempit dan luas, dimana pengertian pers secara luas yaitu seluruh
media komunikasi massa yang menyebarkan perasaaan dan pikiran seseorang baik
dengan lisan maupun kata-kata. Kemudian pengertian pers dalam arti sempit yaitu
seluruh penyiaran, gagasan, berita-berita atau penyiaran pikiran dalam bentuk
tertulis.
Menurut
Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang pers, disebutkan bahwa “Pers adalah
lembaga sosial dan wahana media komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan
jurnalistik, meliputi mencari, memeroleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan
menyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan
gambar,serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan
media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Menurut
Wilbur Schramm, dalam bukunya Four
Theories of the Press, mengemukakan 4 teori terbesar dari pers, yaitu the
authoritarian, the libertarian, the social responsibility, dan the soviet
communist theory. Keempat teori tersebut mengacu pada satu pengertian pers
sebagai pengamat, guru dan forum yang menyampaikan pandangannya tentang banyak
hal yang mengemuka di tengah-tengah masyarakat.
Pers
memiliki lima fungsi, yaitu pers sebagai media pendidikan, pers sebagai media informasi,
pers sebagai media hiburan, pers sebagai media kontrol sosial, dan pers sebagai
lembaga ekonomi. Pers sebagai media pendidikan, berfungsi untuk dapat
memberikan informasi atau menyebarkan pengetahuan yang bermanfaat, yang
sifatnya mendidik melalui pemberitaan. Dalam memberikan informasi yang sifatnya
mendidik, informasi yang disampaikan harus seimbang, lalu informasi yang
disampaikan harus berupa fakta. Selanjutnya fungsi pers yang ke dua adalah pers
sebagai media informasi, berkaitan dengan penjelasan diatas, fungsi pers
sebagai media informasi ialah berfungsi untuk menyebarkan informasi. Informasi
yang disampaikan harusnya bersifat positif, dan berguna. Informasi yang
disampaikan dapat berupa informasi politik, informasi hiburan, dan lain-lain.
Fungsi
pers ke tiga, adalah pers sebagai media hiburan, masih berkaitan dengan
penjelasan di atas bahwa seharusnya hiburan yang disediakan oleh pers tidak
bersifat negatif. Malah seharusnya, harus bersifat positif. Contoh dari pers
sebagai media hiburan adalah dengan mendengarkan radio, menonton televisi,
membaca majalah, dan masih banyak lagi. Fungsi pers keempat, yaitu pers sebagai
media kontrol sosial, maksudnya ialah, pers memiliki fungsi untuk mengontrol,
mengkritik, mengoreksi sesuatu yang sifatnya membangun, bukan malah merusak. Dan
fungsi pers yang terakhir adalah pers sebagai lembaga ekonomi, maksudnya ialah
pers tersebut bergerak dalam bidang penerbitan yang bernilai jual tinggi, dan
dengan adanya iklan dalam pers tersebut sehingga dapat menambah keuntungan
pers.
II. Pers Sebagai
Pengawas Pemerintahan
Pada
tahun 1999, pemerintah mengeluarkan UU No. 39 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU
No. 40 tentang pers. Dari materi yang dikandungnya, UU Pers menjamin kebebasan
pers sebagai hak asasi warga negara dan wujud kedaulatan rakyat. Dan terhadap
pers nasional tidak lagi diadakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan
penyiaran (pasal 4 ayat 2), dan tindakan
yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan hak pers untuk mencari,
memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat 3).
Kembali
ke fungsi pers sebagai kontrol sosial, pers memiliki fungsi penting yaitu
melakukan dan menjalankan pengawasan terhadap berbagai lembaga. Baik itu
lembaga sosial, politik, maupun lembaga ekonomi, yang jika tidak diawasi dapat
melakukan monopoli kekuasaan politik, budaya, maupun ekonomi. Selain itu, perlu
adanya pengawasan pada pemerintahan, karena apabila tidak adanya pengawasan
juga dapat menyebabkan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan di dalam
pemerintahan. Dalam hal ini, pers dianggap
sebagai salah satu kekuatan untuk menjamin adanya check
and balances dari berbagai
kekuasaan yang ada.
Dengan adanya kebebasan pers, dan
pers sebagai kontrol sosial, yang dapat dikatakan bahwa pers memiliki andil
yang besar dalam mengawasi pemerintahan di negara ini, pers diharapkan untuk
dapat mengangkat ke permukaan dan menyebarluaskan masalah dalam pemerintahan
sehingga masyarakat dapat melihat apa yang sebenarnya terjadi pada pemerintaha
di negara ini. Lalu masyarakat akan mampu menilai baik dan buruknya
pemerintahan yang ada. Dengan demikian pers tentu dapat memberikan suatu
informasi yang berbeda dengan informasi yang mungkin sudah diberi oleh para
pemegang kekuasaan untuk menjaga citra mereka.
Namun sangat disayangkan, pers
sekarang yang berfungsi sebagai pengawas pemerintah telah banyak dikuasai oleh
oknum-oknum yang juga terlibat langsung dalam dunia pemerintahan. Sehingga
dapat kita sadari bahwa, apa yang ditampilkan oleh media akan lebih berpihak.
Pers akhirnya melupakan tugas yang lebih penting untuk mengawasi pada setiap
bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang ada. Memang tidak seluruh berlaku
demikian, namun kebanyakan sekarang seperti demikian. Sebenarnya, jika pers
mampu menjalankan peranannya sebagai pengawas pemerintahan dengan baik, banyak
penyalahgunaan kekuasaan yang terjadi dapat dicegah dan kehidupan berbangsa dan
bernegara bisa lebih baik karena para pemilik kekuasaan dapat menjalankan
kekuasaannya demi untuk kepentingan masyarakat.
III.
Kesimpulan
Pers
sebagai pengawas pemerintahan berhubungan dengan fungsi pers sebagai kontrol
sosial. Yang bertujuan untuk mengawasi dan memberikan kritik yang sifatnya
membangun pemerintahan yang ada. Dengan adanya pengawasan pemerintahan ini
diharapkan berkurangnya penyalahgunaan penguasaan dalam pemerintahan. Namun
sekarang, pers telah banyak dikuasai oleh oknum yang berhubungan langsung
dengan dunia pemerintahan. Sehingga menyebabkan berpihaknya media kepada salah
satu oknum.
IV.
Daftar Pustaka
Abdulkarim, Aim. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan. Bandung:
Grafindo Media Pratama.
Arifin, Anwar. 2011. Sistem Komunikasi Indonesia. Bandung:
Simbiosa Rekatama Media.
Budiarjo, Miriam. 2013. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta:
Gramedia.
Ispandriarno, Lukas S. 2014. Media dan Politik. Sikap Pers terhadap
Pemerintahan Koalisi di Indonesia. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia
0 komentar:
Posting Komentar