Kamis, 02 Maret 2017

Contoh Surat Izin Mengadakan Kegiatan

Edit Posted by with No comments



KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI
UNIVERSITAS SRIWIJAYA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
JURUSAN ILMU KOMUNIKASI
Jalan Palembang-Prabumulih, KM 32 Inderalaya Kabupaten Ogan Ilir 30662
Telepon (0711) 580572 ; Faksimile (0711) 580572
Nomor             : 001/sik/iv/2017                                 
Lampiran         : 1 lampiran
Perihal             : Permohonan Izin Mengadakan Kegiatan

Kepada Yang Terhormat,
Dekan FISIP UNSRI
DI-
TEMPAT
Assalamu’alaikum Wr. Wb
            Sehubungan dengan praktik mata kuliah Media Relations, jurusan Ilmu Komunikasi konsentrasi Hubungan Masyarakat akan menyelenggarakan kegiatan Peringatan Hari Kartini, yang akan diselenggarakan pada:
            Hari / Tanggal : Minggu / 23 April 2017
            Waktu             : Pkl 11.00 WIB – Selesai
            Tempat            : OPI Mall Palembang
            Maka dari itu, kami bermaksud meminta izin Bapak perihal akan diadakannya kegiatan Peringatan Hari Kartini yang bertajuk “Gema Putri Kartini” tersebut. Besar harapan kami akan dukungan dari semua pihak demi kelancaran kegiatan tersebut.
            Demikian surat ini kami sampaikan dengan sebenar-benarnya, kami berharap kepada Bapak agar dapat memberikan izin, atas perhatian Bapak kami ucapkan banyak terimakasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb

Palembang, 10 Februari 2017


       Dosen Pembimbing,                                                                          Ketua Pelaksana,
                                                                       
R.A Wulantari, S.I.Kom., M.Si                                                           Sartika Dwi Rahayu Edi P.

  NIP.  198703172015042002                                                              NIM. 07031381520074

Rabu, 01 Maret 2017

Jenis-Jenis Radio, dan Jenis-Jenis Iklan

Edit Posted by with No comments
Jenis Radio
Ada beberapa jenis radio di Indonesia diantaranya adalah:
1.      Radio publik / pemerintah, badan radio ini dimiliki dan dikuasai secara tegas oleh pemerintah yang pengelolaannya diserahkan kepada salah satu departemen. Pemerintah Indonesia misalnya, menempatkan RRI pada Departemen Penerangan. RRI dikukuhkan dengan SK Menteri Penerangan RI No.19 tahun 1968. Karena dimiliki dan dikuasi pemerintah, maka radio siaran pemerintah melakukan operasinya dengan menyandang misi pemerintah. Biayanya pun termasuk anggaran belanja pemerintah. Perbedaan RRI dari radio siaran pemerintah pada umumnya, adalah bahwa RRI mencari sumber biaya dari periklanan. Meskipun begitu, pelaksanaannya tetap dibatasi dengan ketentuan yang berlaku dalam hal aktivitas dan penggunaan hasil.
2.      Radio Swasta, badan radio ini dimiliki peorangan dan sifatnya komersil. Dengan lisensi pemerintah, biaya untuk kelangsungan hidupnya diperoleh dari periklanan dan pensponsoran acara (sponsored program). Di Amerika Serikat radio siaran swasta mempunyai jaringan yang luas, seperti NBC, CNS, ABC dan MBS. sesuai dengan sistem pemerintahan Amerika Serikat, badan radio siaran tersebut mempunyai kebebasan sepenuhnya dalam arti kata tidak mengenal sensor. Ini tidak  berarti bahwa para pengelolanya tidak mengenal tanggung jawab nasoinal dan sosial. Tanggung jawab mereka adalah pada kesadaran sendiri dan hati nurani sendiri yang dengan sendirinya bertanggung jawab secara nasional dan sosial.
3.      Radio Komunitas,  Radio Komunitas merupakan salah satu media komunikasi massa yang bersifat audio, Istilah radio komunitas sendiri adalah radio yang dibangun secara gotong royong oleh warga suatu komunitas dengan memanfaatkan sumberdaya yang tersedia di daerah tersebut. Peralatan radio yang digunakan dalam model radio ini cenderung sederhana dan tidak mahal, ini terkait dengan jangkauan siarannya yang masih terbatas pada wilayah mereka sendiri (Masduki, 2003). Radio komunitas dimiliki, dikelola, diperuntukkan, diinisiatifkan dan didirikan oleh sebuah komunitas. Pelaksana penyiaran (seperti radio) komunitas disebut sebagai lembaga penyiaran komunitas. Radio komunitas juga sering disebut sebagai radio sosial, radio pendidikan, atau radio alternatif. Intinya, radio komunitas adalah “dari, oleh, untuk dan tentang komunitas”. Radio komunitas di Indonesia mulai berkembang pada tahun 2000. Radio komunitas merupakan buah dari reformasi politik tahun 1998 yang ditandai dengan dibubarkannya Departemen Penerangan sebagai otoritas tunggal pengendali media di tangan pemerintah. Keberadaan radio komunitas di Indonesia menjadi makin kuat setelah disahkannya Undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
4.      Radio Berlangganan. Lembaga Penyiaran Berlangganan merupakan lembaga penyiaran berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan dan wajib terlebih dahulu memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran berlangganan.  Lembaga Penyiaran Berlangganan memancarluaskan atau menyalurkan materi siarannya secara khusus kepada pelanggan melalui radio, televisi, multi-media, atau media informasi lainnya.




Iklan merupakan hal yang sering kita jumpai baik di media cetak maupun media elektronik. Dan setiap produsen selalu menyuguhkan iklan yang menarik untuk menarik perhatian bagi konsumen. Berikut ini merupakan Pengertian Iklan. Iklan adalah pemberitahuan mengenai barang dan jasa dengan tujuan untuk membujuk khayalak agar tertarik pada barang atau jasa yang ditawarkan.
Ciri- Ciri Iklan
Agar dapat menarik perhatian khalayak, iklan memiliki ciri- ciri bahasa sebagai berikut:
1. Pilihan kata yang digunakan menarik,tepat,logis, dan sopan.
2. Pilihan kata yang digunakan memiliki sugesti bagi khalayak.
3. Pilihan kata yang digunakan menonjolakan informasi yang dipentingkan
4. Pilihan kata yang digunakan menunjukan sasaran

Syarat- Syarat Iklan
Agar dapat dikatakan sebagai iklan yang baik, iklan memiliki syarat- syarat sebagai berikut:
1. Objektif dan jujur
2. Jelas dan mudah dipahami
3. Tidak menyinggung pihak lain
4. Menarik perhatian orang banyak

Jenis- Jenis Iklan
Iklan dapat dibedakan berdasarkan beberapa hal, dalam pembelajaran ini disajikan jenis iklan berdasarkan media yang digunakan dan tujuan iklan. Berdasarkan jenis media yang digunakan, iklan dapat digolongkan sebagai berikut:
1. Iklan Cetak
Iklan cetak adalah jenis iklan yang dipublikasikan menggunakan media cetak seperti Koran, majalah, tabloid, dan lain- lain. berdasarkan ruang yang digunakan dalam media surat kabar, majalah,tabloid, iklan dikenal dalam 3 bentuk yaitu:
a. Iklan Baris
Iklan baris adalah iklan yang hanya dibuat dalam beberapa baris, umumnya terdiri atas 3-4 baris dengan luas tidak lebih dari satu kolom. Biayanya reletif lebih murah, dihitung perbaris. Untuk menghemat biaya dan semua informasi dapat tersampaikan, bahasa yang digunakan dalam iklan ini umumya disingkat , penuh makna, dan sederhana. Hal yang di iklankan dalam iklan baris biasanya iklan lowongan pekerjaan, barang dan jasa dll.
b. Iklan Kolom
Iklan kolom adalah iklan yang dibuat dalam bentuk kolom. Iklan ini lebih tinggi dari pada iklan baris. Terkadang iklan ini juga dilengkapi dengan gambar, simbol, atau lambang yang mendukung isi iklan. Hal yang di iklan kan berupa iklan barang dan jasa, loker dan lain- lain.

2. Iklan Advertorial
Iklan advertorial adalah jenis iklan yang dikemas seperti berita.

3. Iklan Display
Dilihat dari bentuk, iklan display lebih besar dari pada iklan kolom. Dalam iklan ini, ditampilkan gambar dan tulisan yang lebih besar.

4. Iklan elektronik
Iklan elektronik adalah iklan yang dipublikasikan dalam media elektronik. Iklan elektronik dapat digolongkan menjadi:
a. Iklan Radio
Iklan radio adalah iklan yang dipublikasikan melalui radio berupa kombinasi dari bunyi kata- kata (voice) dan efek suara (sound effect) dan iklan ini hanya di dengar.
b. Iklan televisi
Iklan televisi adalah iklan yang dipublikasikan melalui televisi berupa kombinasi dari suara, gambar, dan juga gerak. Iklan ini dapat dilihat dan juga bisa didengar.
c. Iklan internet
Iklan internet adalah iklan yang dipublikasikan melalui internet beragam. Ada yang didengar, dan juga ada pula yang di dengar.

Selain dibedakan berdasarkan jenis media yang digunakan , iklan juga bisa dibedakan berdasarkan tujuannya. Berdasarkan tujuannya, iklan dapat digolongkan menjadi:
• Iklan Komersial Iklan yang bertujuan untuk memasarkan barang dan jasa. Iklan ini dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu iklan taktis dan iklan strategis.
• Iklan taktis Iklan takstis adalah iklan yang bertujuan mendesak konsumen untuk segera membeli.
• Iklan strategis Iklan strategis adalah iklan yang membangun merk dagang.


d. Iklan Perusahaan
Iklan perusahaan adalah iklan yang bertujuan untuk membangun citra perusahaan yang berujung pada membangun citra produk atau jasa yang diproduksi oleh perusahaan teersebut agar dibeli.

e. Iklan Layanan Masyarakat
Iklan layanan masyarakat adalah iklan yang bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan mangajak atau menghimbau untuk tidak atau melakukan sesuatu.
Mengenali Jenis-jenis Iklan Dalam Media
Seorang akademisi sekaligus praktisi yang begitu terkenal dalam bidang komunikasi dan pemasaran yang bernama John R. Bittner menggolongkan iklan menjadi dua jenis, yaitu iklan standar dan iklan layanan masyarakat:
  • Iklan standar, yaitu iklan yang dibuat secara khusus untuk keperluan memperkenalkan barang, jasa dan pelayanan untuk konsumen melalui media tertentu. Iklan jenis ini biasa kita sebut sebagai iklan niaga atau iklan komersil. Iklan seperti ini sering sekali kita lihat dalam media-media yang ada disekitar kita seperti televisi, radio, koran, internet, dan lainnya.
  • Iklan layanan masyarakat, yaitu iklan yang sifatnya non-profit yang tujuannya hanyalah keuntungan sosial dalam masyarakat dan bukan keuntungan dalam bentuk materi seperti uang dan lainnya. Contoh iklan layanan masyarakat yang ada disekitar kita seperti iklan bahaya merokok, iklan bahaya pergaulan bebas, iklan bahaya narkoba, dan lainnya.
Jenis-jenis Iklan Menurut Para Ahli Lainnya
Menurut seorang parktisi dan akademisi yang populer dengan tulisan-tulisannya mengenai public relations yang bernama Frank Jefkins membagi-bagikan iklan kedalam beberapa jenis, yaitu seperti berikut ini:
  • Iklan konsumen, yaitu suatu bentuk iklan yang mempromosikan produk-produk yang secara umum dikonsumsi atau digunakan masyarakat.
  • Iklan antarabisnis, yaitu iklan yang mempromosikan produk-produknya kepada perusahaan-perusahaan lain dan tidak kepada konsumen.
  • Iklan perdagangan, yaitu iklan yang dibuat secara khusus untuk ditujukan kepada agen, distributor, dan pedagang-pedagang besar.
  • Iklan eceran, yaitu iklan yang dibuat oleh perusahaan untuk mempromosikan produknya kepada pihak-pihak pengecer.
  • Iklan keuangan, iklan ini sering juga kita lihat diberbagai media seperti iklan bank, iklan tabungan, iklan asuransi, iklan investasi, dll.
  • Iklan langsung, iklan yang menggunakan media pos dan langsung sampai kepada tujuan misalnya iklan dengan menggunakan e-mail.
  • Iklan lowongan kerja, yaitu bentuk dari iklan yang tujuan utamanya merektur pegawai atau pekerja yang tentunya sesuai dengan persyaratan.


Sistem, Hukum, dan Sistem Hukum. Sistem Hukum Di Dunia. Masyarakat dan Hukum. Masyarakat, Negara, dan Hukum. Tujuan dan Fungsi Hukum

Edit Posted by with No comments
Sistem, Hukum, dan Sistem Hukum
            Sistem merupakan suatu kesatuan yang dibangun dengan komponen-komponen sistemnya yang berhubungan dan mmemiliki fungsi masing-masing ditiap komponen, untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Kemudian pengertian hukum, pada dasarnya hukumm tidak mudah untuk didefinisikan. Karena, terdapt pendapat yang mengatakan bahwa tidak mungkin memberikan definisi tentang hukum yang sungguh-sungguh dapat memadai kenyataan. Terdapat unsur-unsur dan ciri-ciri yng terkandung tentang definisi huukum.
Unsur-unsur tersebut antara lain:
1.      peraturan mengenai tingkah laku manusia
2.      peraturan itu dibuat oleh badan berwenang
3.      peraturan itu bersifat memaksa, walau tidak dapat dipaksakan
4.      peraturan itu disertai sanksi yang tegas dan dapat dirasakan oleh yang bersangkutan.
Sedangkan ciri-cirinya antara lain:
1.      Adanya suatu perintah, larangan dan kebolehan
2.      Adanya sanksi yang tegas
            Hukum merupakan sistem, ini berarti hukum itu merupakan tatanan, merupakan satu kesatuan yang utuh yang terdiri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang saling berkaitan erat satu sama lain. Sistem terdapat dalam berbagai tingkat.Keseluruhan tata hukum nasional dapat disebut sistem hukum nasional. Kemudian masi dikenal sistem hukum perdata, sistem hukum pidana, sistem hukum administrasi.
Adapun sistem-sistem hukum adalah:
1.      Masyarakat hukum
2.      Budaya hukum
3.      Filsafat hukum
4.      Ilmu hukum

5.      Konsep hukum
6.      Pembentukan hukum
7.      Bentuk hukum
8.      Penerapan hukum
9.      Evaluasi hukum.


Sistem Hukum Di Dunia
1. Civil Law
            Sistem yang dianut oleh negara-negara Eropa Kontinental yang didasarkan atas hukum Romawi disebut sebagai sistem Civil law. Sistem Civil Law mempunyai tiga karakteristik, yaitu adanya kodifikasi, hakim tidak terikat kepada preseden sehingga undang-undang menjadi sumber hukum yang terutama, dan sistem peradilan bersifat inkuisitorial. Inkuisitorial maksudnya, bahwa dalam sistem itu, hakim mempunyai peranan besar dalam mengarahkan dan memutuskan perkara. Hakim aktif dalam menemukan fakta dan cermat dalam menilai alat bukti. Hakim dalam civil law berusaha mendapatkan gambaran lengkap dari peristiwa yang dihadapinya sejak awal.
Bentuk-bentuk sumber hukum dalam arti formal dalam sistem hukum Civil Law berupa peraturan perundang-undangan, hukum kebiasaan-kebiasaan, dan yurisprudensi. Negara penganut Civil Law menempatkan konsitusi tertulis pada urutan tertinggi dalam hirarki peraturan perundangan dan diikuti UU dan peraturan lain di bawahnya.
Sedangkan kebiasaan-kebiasaan dijadikan sumber hukum kedua untuk memecahkan berbagai persoalan. Pada kenyataanya undang-undang tidak pernah lengkap karena kompleksnya kehidupan manusia. Dalam hal ini diperlukan hukum kebiasaan. Patut dicermati yang menjadi sumber hukum bukanlah kebiasaan, melainkan hukum kebiasaan. kebiasaan tidak mengikat, agar suatu kebiasaan dapat menjadi hukum kebiasaan diperlukan 2 hal :
1.      Tindakan itu dilakukan secara berulang-ulang.
2.      Adanya unsur psikologis mengenai pengakuan bahwa apa yang dilakukan secara terus menerus dan berulang-ulang itu hukum. Unsur psikologis dalam bahasa latin adalah opinion necessitates yang berarti pendapat mengenai keharusan orang bertindak sesuai dengan norma yang berlaku akibat adanya kewajiban hukum.
2. Common Law
            Common law merupakan satu istilah bahasa Inggeris yang bermaksud "undang-undang am" atau "undang-undang semua" dan merupakan sebahagian daripada undang-undang ramai negara, terutama mereka yang mempunyai sejarah penjajahan empayar British keatas mereka. Ia dinotakan untuk cirinya yang mempunyai undang-undang bukan statut dengan konsep duluan mengikat didapati daripada keputusan-keputusan mahkamah terhadap kes terdahulu yang merangkumi masa berabad-abad. Sistem hukum Anglo Saxon (Common Law) ialah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurispudensi. Sumber hukum dalam sistem hukum ini ialah putusan hakim/pengadilan. Dalam sistem hukum ini peranan yang diberikan kepada seorang hakim sangat luas.

3. Hukum Islam
            Sumber hukum utama dan tertinggi Hukum Islam adalah Al-Qur’an, kitab suci uat muslim yang berasal dari Tuhan. Hukum Islam berarti keseluruhan ketentuan-ketentuan perintah Allah yang wajib diturut (ditaati) oleh seorang muslim. Dari definisi tersebut syariat meliputi:
1.      Ilmu Aqoid (keimanan)
2.      Ilmu Fiqih (pemahan manusia terhadap ketentuan-ketentuan Allah)
3.      Ilmu Akhlaq (kesusilaan)




Masyarakat dan Hukum
            Manusia tidak mungkin berdiri di luar atau tanpa masyarakat. Sebaliknya masyarakat tidak mungkin ada tanpa manusia. Bersama dalam sebuah masyarakat manusia dapat memenuhi panggilan hidupnya, memenuhi kebutuhan dasar atau kepentingannya. Manusia dilahirkan lengkap dengan karakter dan kepribadian masing-masing yang mungkin saja berbeda anara satu dengan lainnya. Norma atau kaidah diperlukan keberadaannya dalam masyarakat untuk menciptakan ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat tersebut, dengn demikian manusia secara individu dan masyarakat secara kolektif dapat memenuhi kebutuhan dan kepentingannya. Secara universal, kaidah atau norma yang terdapat dalam masyarakat adalah:
1.      Kaidah atau norma agama
2.      kaidah atau norma kesusilaan
3.      Kaidah atau norma kesopanan
4.      Kaidah atau norm hukum.
            Kaidah atau norma agama terbgi menjadi dua, yaitu agama wahyu dan agama budaya. Agama wahyu adalah suatu ajaran Allah yang berisi perintah, larangan, dan kebolehan yang disampaikan kepada umat manusia berupa wahyu melalui malaikat dan Rasul. Sedangkan agama budaya adalah ajaran yang dihasilkan oleh pikiran dan perasaan manusia secera kumulatif.
            Kaidah atau norma kesusilaan adalah aturan hidup yang berasal dasri suara hati manusia yang menentukan mana perbuatan baik dan mana perbuatan buruk. kaidah atau norma kesopanan adalah aturan hidup yang timbul dari pergaulan hidup masyarakat tertentu. Landasan kaidah kesopanan adalah kepatutan, kepantasan, dan kebiasaa yang berlaku pada masyarakat yang bersangkutan.
            Kaidah atau norma hukum adalah aturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa negara, mengikt setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat negara yang berwenang, sehingga berlakunya dapat dipertahankan.



Masyarakat, Negara, dan Hukum
            Hubungan antara negara dan hukum saling terkait, jika suatu negara tidak ada hukum, maka masyarakat yang ada di negara itu tidak akan tertata, sebaliknya, hukum tidak akan di terapkan jika tidak ada negara atau wilayah yang memiliki sebuah pemerintah. Jika hukum tidak ada di sebuah negara, masyarakat tidak akan hidup nyaman dan aman, karena tidak ada hukum yang menberikan sanksi terhadap seseorang yang melanggar pelanggaran, jadi, sebuah negara tidak akan berdiri jika tidak ada hukum di sebuah negara dan hukum tidak akan diterapkan jika tidak ada negara.
            Hukum dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, dalam hal ini adalah negara, hukum disetiap negara berbeda berdasarkan budaya dan agama masing-masing negara, Hubungan antara negara dan hukum adalah bahwa hukum bersifat mengikat, negara pun terikat oleh hukum, negara dalam hal ini pemerintah, membutuhkan hukum untuk mengatur rakyatnya, dan hukum harus adil, tidak memihak, karena negara tanpa aturan hukum akan  lumpuh. Menurut Kelsen, kalau Negara telah dipandang sebagai kesatuan tatanan-tatanan, maka tidak terdapat kemungkinan lain untuk membedakannya dengan hukum. Negara dan hukum termasuk dalam katagori yang sama, yaitu “tatanan normative”. Wujud norma hukum dilihat dalam sifat paksa, maka secara sama hukum dan Negara adalah tatanan-tatanan paksa dalam arti system norma-norma yang mengatur secara paksa. Arti kata tujuan negara berakhir pada definisi hukum, karena negara atau pemerintah terikat dengan hukum. Menurut N.S.Timasheff (An Introduction to the sociology of Law, Cambridge, 1939, hal. 275) yang mengatakan bahwa hukum barulah timbul, jika suatu bangsa telah mencapai tingkat kebudayaan tertentu, sehingga pada waktu ini masih terdapat sejumlah bangsa-bangsa yang primitive yang tidak mengenal hukum.
            Hubungan antara hukum dan masyarakat sangat erat dan tak mungkin dapat diceraipisahkan antara satu sama lain, menginga bahwa dasar hubungan tersebut terletak dalam kenyataan-kenyataan  berikut ini :
a. Hukum adalah pengatur kehidupan masyarakat. Kehidupan masyarakat tidak mungkin bisa teratur kalau tidak ada hukum.

b. Masyarakat merupakan wadah atau tempat bagi berlakunya suatu hukum. Tidak mungkin ada atau berlakunya suatu hukum kalau masyarakatnya tidak ada.
Jadi, dari kedua pernyataan di atas ini sudah dapat dibuktikan, dimana ada hukum di situ pasti ada masyarakat dan demikian pula sebaliknya, dimana dad masyarakat disitu tentu ada hukumnya.
c. Disamping itu, tak dapat disangkal adanya kenyataan bahwa hukum juga merupakan salah satu sarana utama bagi manusia melalui masyarakat di mana ia menjadi warga atau anggotanya, untuk memenuhi segala keperluan pokok hidupnya dalam keadaan yang sebaik dan sewajar mungkin, mengingat hukum itu pada hakikatnya:
1). Memberikan perlindungan (proteksi) atas hak-hak setiap orang secara wajar, disamping juga menetapkan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhinya sehubungan dengan haknya tersebut.
2). Memberikan juga pembatasan (restriksi) atas hak-hak seseorang pada batas yang maksimal agar tidak mengganggu atau merugikan hak orang lain, disamping juga menetapkan batas-batas minimal kewajiban yang harus dipenuhinya demi wajarnya hak orang lain. Jadi, jelaslah bahwa huum itu bukan hanya menjamin keamanan dan kebebasan, tatapi juga ketertiban dan keadilan bagi setiap orang dalam berusaha untuk memenuhi segala keperluan hidupnya dengan wajar dan layak.




Tujuan dan Fungsi Hukum
            Tujuan hukum menurut teori Etis. Terdapat sebuah teori yang telah berhasil mengajarkan bahwa hukuman tersebut hanya semata-mata untuk menginginkan adanya keadilan. Teori-teori yang mengajarkan tentang hal tersebut maka dikatakan sebagai teori etis, karena menurut teori ietis, untuk isi hukum semata-mata mesti dapat ditentukan oleh setiap kesadaran etis kita tentang apa yang disebut adil dan apa yang tak adil. Teori etis ini menurut pendapat Prof. Van Apeldoorn sebagai berat sebelah, karena ia telah melebih-lebihkan ukuran keadilan dari hukum, sebab ia tidak cukup untuk dapat memperhatikan kondisi yang sebenarnya. Hukum telah memutuskan segala peraturan yang umum yang telah menjadi sebuah petunjuk bagi setiap orang-orang yang terdapat di dalam pergaulan masyarakat. Jika hukum tersebut hanya semata-mata untuk menginginkan keadilan, jadi semata-mata memiliki tujuan untuk dalam memberikan setiap orang mengenai apa yang patut untuk bisa diterimanya maka ia tidak dapat untuk membentuk segala peraturan yang umum. Tertib hukum yang tak mempunyai peraturan hukum, tertulis atau tak tertulis, tidak mungkin, kata Prof. Van Apeldoorn. Tidak adanya suatu peraturan yang umum, itu berarti adanya ketidak tentuan yang benar sungguh-sungguh mengenai apa yang telah disebut dengan adil atau tak adil. Dan adanya ketidaktentuan inilah yang akan selalu senantiasa menyebabkan seperti perselisihan antar setiap anggota masyarakat, jadi bisa saja itu menyebabkan kondisi yang tidak teratur.
            Dengan demikian hukum mesti bisa menentukan peraturan yang umum, mesti mensamaratakan. Tetapi keadilan dalam melarang menyamaratakan; keadilan menuntut agar segala perkara mesti ditimbang dengan sendirinya. Oleh karena itu terkadang pada pembentuk dalam undang-undang yang sebanyak mungkin mestilah memenuhi segala tuntutan tersebut dengan haruslah merumuskan segala peraturan yang sedemian rupa sehingga hakim bisa atau dapat diberikan kelonggaran yang secara luas didalam menjalankan segala aturan-aturan tersebut terhadap hal-hal yang sifatnya mengkhusus. Dalam hukum ada dua teori berkaitann dengan tujuan hukum diantaranyaa yaitu teori utilities dan teori etis. Teori utilities, yang menganggap hukum dapatt memberikan manfaat kepada orang banyak dalamm masyarakat. Sedangkan Teori Etis memmiliki tolak ukur pada etika dimana isi hukum ditentukan oleh keyyakinan kita yang sesuai dengan nilai etis tentangg keadilan dan ketidakadilan. Dimana bertujuann untuk mencapai keadilan dan memberikannya kepadaa setiap anggota masyarakatt yang menjadi haknya. Pada hakekatnya, tujuan hukum adalah manfaat dalam menyalurkan kebahagiaan atau kenikmatan yang besar bagi jumlah yang terbesar. Terkait dengan tujuan hukum maka ada beberapa pendapat para ahli mengenai tujuan hukum yaitu:
1. Tujuan hukum menurut Aristoteles (teori etis) adalah hanyalah sekedar untuk mencapai keadilan, yang berarti memberikan sebuah sesuatu kepada setiap orang yang sudah menjadi haknya. Dikatakan teori etis karena hukumnya berisi mengenai adanya kesadaran etis mengenai apa yang tidak adil dan apa yang adil.
2. Tujuan Hukum menurut Jeremy Bentham (teori utilitis ) adalah untuk dapat mencapai sebuah kemanfaatan. Berarti hukum mesti menjamin kebagiaan bagi banyak orang atau masyarakat.
3. Tujuan hukum menurut Geny (D.H.M. Meuvissen: 1994) untuk mencapai keadailan dan sebagai komponen keadilan untuk kepentingan daya guna dan kemanfaatan.
4. Tujuan hukum menurut Van Apeldor adalah untuk dapat mengatur segala pergaulan hidup yang ada dimasyarakat secara damai dengan cara melindungi segala kepentingan hukum manusia, semisal kemerdekaan jiwa, harta benda, dan kehormatan.
5. Tujuan hukum menurut Prof. Subekti S.H adalah untuk menyelenggarakan adanya sebuah ketertiban dan keadilan sebagai syarat untuk mendatangkan kebahagiaan dan kemakmuran.
6. Tujuan hukum menurut Purnadi dan Soerjono Soekanto adalah untuk dapat suatu mencapai kedamaian hidup manusia mencakup ketertiban eksternal antarpribadi dan ketenangan pada internal pribadi.
            Fungsi hukum antara lain adalah sebagai alat pengatur tata tertib hubungan mayarakat. Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan (levensvoorschriften).  Manusia dalam masyarakat, hukum yg menunjukkan mana yang baik dan mana yg tidak. Hukum juga memberi petunjuk apa yg harus diperbuat dan mana yg tidak boleh, sehingga segala sesuatunya dapat dikatakan berjalan tertib dan teratur.
Kesemuanya ini dimungkinkan karena hukum mempunyai sifat dan watak mengatur tingkah laku manusia serta mempunyai ciri memerintah & melarang. Begitu pula hukum dapat memaksakan agar hukum itu ditaati anggota masyarakat. 
Sebagai Sarana Untuk Mewujudkan Keadilan Sosial Lahir Batin.
- Hukum mempunyai ciri-ciri memerintah & melarang.
- Hukum mempunyai sifat memaksa.
- Hukum mempunyai daya yg mengikat fisik & psikologis.
Karena hukum mempunyai ciri, sifat dan daya mengikat tersebut, maka hukum dapat memberi keadilan ialah dapat menentukan siapa yang bersalah dan siapa yg benar. Hukum dapat menghukum siapa yg salah,  hukum dapat memaksa agar peraturan dapat ditaati dan siapa yang melanggar diberi sanksi hukuman.
            Selanjutnya adalah sebagai penggerak untuk pembangunan. Daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau didayahgunakan untuk menggerakkan pembangunan. Dalam hal ini hukum dijadikan sebagai alat untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju. Dalam hal ini tersebut sering timbul kritik, bahwa hukum hanya melaksanakan dan mendesak masyarakat sedangkan aparatur otoritas lepas dari  kontrol hukum. Sebagai imbangan dapat dilihat dari fungsi kritis daripada hukum.


Teknologi Komunikasi, Pers Sebagai Pengawas Pemerintahan

Edit Posted by with No comments
Teknologi Komunikasi
Pers Sebagai Pengawas Pemerintahan



Oleh
Nama                           : Diah Ayu Nabilah Karimah
NIM                            : 07031381520077
Kelas                           : A



UNIVERSITAS SRIWIJAYA
FAKULTAS ILMU SOSIAL ILMU POLITIK
JURUSAN ILMU KOMUNIKASI
2016


 I. Latar Belakang
            Istilah ‘pers’ berasal dari bahasa Belanda, yang dalam bahasa Inggris berarti ‘press’, dan dalam bahasa prancis ‘presse’, berasal dari bahasa Latin ‘pressare’ dari kata ‘premere’, yang berarti tekan atau cetak. Definisi terminologisnya ialah “media massa cetak”. Dalam bahasa Belanda ialah gedrukten, atau drukpers, atau pers. Menurut pakar komunikasi, Oemar Seno Adji, mengklasifikasikan pengertian pers secara sempit dan luas, dimana pengertian pers secara luas yaitu seluruh media komunikasi massa yang menyebarkan perasaaan dan pikiran seseorang baik dengan lisan maupun kata-kata. Kemudian pengertian pers dalam arti sempit yaitu seluruh penyiaran, gagasan, berita-berita atau penyiaran pikiran dalam bentuk tertulis.
            Menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang pers, disebutkan bahwa “Pers adalah lembaga sosial dan wahana media komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, meliputi mencari, memeroleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar,serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Menurut Wilbur Schramm, dalam bukunya Four Theories of the Press, mengemukakan 4 teori terbesar dari pers, yaitu the authoritarian, the libertarian, the social responsibility, dan the soviet communist theory. Keempat teori tersebut mengacu pada satu pengertian pers sebagai pengamat, guru dan forum yang menyampaikan pandangannya tentang banyak hal yang mengemuka di tengah-tengah masyarakat.
            Pers memiliki lima fungsi, yaitu pers sebagai media pendidikan, pers sebagai media informasi, pers sebagai media hiburan, pers sebagai media kontrol sosial, dan pers sebagai lembaga ekonomi. Pers sebagai media pendidikan, berfungsi untuk dapat memberikan informasi atau menyebarkan pengetahuan yang bermanfaat, yang sifatnya mendidik melalui pemberitaan. Dalam memberikan informasi yang sifatnya mendidik, informasi yang disampaikan harus seimbang, lalu informasi yang disampaikan harus berupa fakta. Selanjutnya fungsi pers yang ke dua adalah pers sebagai media informasi, berkaitan dengan penjelasan diatas, fungsi pers sebagai media informasi ialah berfungsi untuk menyebarkan informasi. Informasi yang disampaikan harusnya bersifat positif, dan berguna. Informasi yang disampaikan dapat berupa informasi politik, informasi hiburan, dan lain-lain.
            Fungsi pers ke tiga, adalah pers sebagai media hiburan, masih berkaitan dengan penjelasan di atas bahwa seharusnya hiburan yang disediakan oleh pers tidak bersifat negatif. Malah seharusnya, harus bersifat positif. Contoh dari pers sebagai media hiburan adalah dengan mendengarkan radio, menonton televisi, membaca majalah, dan masih banyak lagi. Fungsi pers keempat, yaitu pers sebagai media kontrol sosial, maksudnya ialah, pers memiliki fungsi untuk mengontrol, mengkritik, mengoreksi sesuatu yang sifatnya membangun, bukan malah merusak. Dan fungsi pers yang terakhir adalah pers sebagai lembaga ekonomi, maksudnya ialah pers tersebut bergerak dalam bidang penerbitan yang bernilai jual tinggi, dan dengan adanya iklan dalam pers tersebut sehingga dapat menambah keuntungan pers.




II. Pers Sebagai Pengawas Pemerintahan
            Pada tahun 1999, pemerintah mengeluarkan UU No. 39 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No. 40 tentang pers. Dari materi yang dikandungnya, UU Pers menjamin kebebasan pers sebagai hak asasi warga negara dan wujud kedaulatan rakyat. Dan terhadap pers nasional tidak lagi diadakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran (pasal 4 ayat  2), dan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat 3).
            Kembali ke fungsi pers sebagai kontrol sosial, pers memiliki fungsi penting yaitu melakukan dan menjalankan pengawasan terhadap berbagai lembaga. Baik itu lembaga sosial, politik, maupun lembaga ekonomi, yang jika tidak diawasi dapat melakukan monopoli kekuasaan politik, budaya, maupun ekonomi. Selain itu, perlu adanya pengawasan pada pemerintahan, karena apabila tidak adanya pengawasan juga dapat menyebabkan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan di dalam pemerintahan. Dalam hal ini, pers dianggap sebagai salah satu kekuatan untuk menjamin adanya check and balances dari berbagai kekuasaan yang ada. 
            Dengan adanya kebebasan pers, dan pers sebagai kontrol sosial, yang dapat dikatakan bahwa pers memiliki andil yang besar dalam mengawasi pemerintahan di negara ini, pers diharapkan untuk dapat mengangkat ke permukaan dan menyebarluaskan masalah dalam pemerintahan sehingga masyarakat dapat melihat apa yang sebenarnya terjadi pada pemerintaha di negara ini. Lalu masyarakat akan mampu menilai baik dan buruknya pemerintahan yang ada. Dengan demikian pers tentu dapat memberikan suatu informasi yang berbeda dengan informasi yang mungkin sudah diberi oleh para pemegang kekuasaan untuk menjaga citra mereka.
            Namun sangat disayangkan, pers sekarang yang berfungsi sebagai pengawas pemerintah telah banyak dikuasai oleh oknum-oknum yang juga terlibat langsung dalam dunia pemerintahan. Sehingga dapat kita sadari bahwa, apa yang ditampilkan oleh media akan lebih berpihak. Pers akhirnya melupakan tugas yang lebih penting untuk mengawasi pada setiap bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang ada. Memang tidak seluruh berlaku demikian, namun kebanyakan sekarang seperti demikian. Sebenarnya, jika pers mampu menjalankan peranannya sebagai pengawas pemerintahan dengan baik, banyak penyalahgunaan kekuasaan yang terjadi dapat dicegah dan kehidupan berbangsa dan bernegara bisa lebih baik karena para pemilik kekuasaan dapat menjalankan kekuasaannya demi untuk kepentingan masyarakat.




III. Kesimpulan
            Pers sebagai pengawas pemerintahan berhubungan dengan fungsi pers sebagai kontrol sosial. Yang bertujuan untuk mengawasi dan memberikan kritik yang sifatnya membangun pemerintahan yang ada. Dengan adanya pengawasan pemerintahan ini diharapkan berkurangnya penyalahgunaan penguasaan dalam pemerintahan. Namun sekarang, pers telah banyak dikuasai oleh oknum yang berhubungan langsung dengan dunia pemerintahan. Sehingga menyebabkan berpihaknya media kepada salah satu oknum.




IV. Daftar Pustaka
Abdulkarim, Aim. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan. Bandung: Grafindo Media Pratama.
Arifin, Anwar. 2011. Sistem Komunikasi Indonesia. Bandung: Simbiosa Rekatama Media.
Budiarjo, Miriam. 2013. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia.

Ispandriarno, Lukas S. 2014. Media dan Politik. Sikap Pers terhadap Pemerintahan Koalisi di Indonesia. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia